Bisnis MLM Apakah Haram ?
Bisnis MLM atau
multilevel marketing memang sudah sejak lama menjadi hal yang kontroversial,
bahkan di negara asalnya Amerika Serikat bisnis ini juga mengundang sejumlah
kritik tajam. Di Indonesia sendiri, sebenarnya bisnis ini sudah ada sejak tahun
80-an dan memasuki masa keemasan di tahun 2000-an.
Tapi sayangnya
bisnis ini selain dinilai merugikan karena menguntungkan bagi leader tapi
merugikan downlinenya bahkan disebut-sebut haram.Sebelum berbicara lebih
jauh tentang halal atau haram, ada hal penting yang harus Anda pahami kalau MLM
itu bukan jenis bisnis, tapi strategi marketing. Jadi yang sebenarnya
dipermasalahkan adalah strateginya bukan bisnisnya. Sebab dalam islam
berdagang alias berbisnis disebut profesi yang mulia bahkan dianjurkan.
Halalin aku dong
Ciri-ciri multilevel
marketing yang haram
Sebenarnya ada beberapa
hal yang membuat strategi permasaran berjenjang ini dinilai haram dalam islam.
1.
Mengandung
unsur riba fadl dan riba nasi'ah. Sebab setiap anggota yang menyerahkan uang dalam nominal kecil
untuk mendapatkan uang dalam nominal yang lebih besar. Dimana sudah terjadi
pertukaran uang dengan nominal yang tidak sama dan tidak tunai, terutama jika
produk hanya dijadikan kedok berbisnis saja.
2.
Memiliki
unsur garar (spekulasi).
Sebab setiap anggota masuk tidak pernah tahu apakah akan berhasil atau tidak
untuk merekrut anggota lainnya dalam jumlah yang diinginkan, apakah akan
mendapatkan keuntungan atau justru kerugian
3.
Memiliki
unsur memakan harta dengan cara yang batil. Sebab perusahaan, beberapa distributor dan upline saja yang
mendapatkan keuntungan dengan cara kerja seperti ini.
4.
Memiliki
unsur penipuan, menyembunyikan cacat, dan kebohongan publik. Sebab produk yang dijual hanya sebuah
kamuflase untuk menjanjikan bonus yang berlipat hanya dengan mendaftar sebagai
anggota, padahal bonus yang dijanjikan jarang didapat.
Strategi multilevel
marketing yang halal
Berikut ini adalah cara
berbisnis dengan strategi multilevel marketing yang diperbolehkan dalam islam.
1.
Objek transaksi harus
riil.
2.
Barang dan/ jasa yang diperjualbeli
bukan sesuatu yang diharamkan dan/ yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
3.
Transaksi dalam
perdagangan tersebut tidak boleh mengandung unsur maisir,garar, dharar, riba,
zulm, dan maksiat.
4.
Tidak ada kenaikan harga
berlebihan yang dapat merugikan konsumen.
5.
Besaran dan bentuk
penghasilan mitra usaha, upline dan downline harus diukur berdasarkan
prestasi nyata yang berkaitan langsung dengan volume penjualan dan menjadi
pendapatan utama mitra usaha.
6.
Bonus yang diberikan
kepada mitra usaha, upline dan downline juga harus jelas jumlahnya
7.
Komisi bukan berasal
dari penjualan pasif regular, dimana mitra usaha tidak melakukan penjualan
barang dan/ jasa.
8.
Tidak boleh ada
eksploitasi dalam pembagian bonus di upline dan downline
berikutnya.
9.
Cara merekrut mitra
bisnis, upline dan downline tidak boleh bertentangan dengan akidah, syariah,
dan akhlak yang mulia.
10.
Tidak boleh terjadi
money game.

0 Response to "Bisnis MLM Apakah Haram ?"
Posting Komentar
Mohon komentar dengan positif dan tidak spaming. trimakasih :)