Training Gratis

Sudah Terbukti

Bisnis MLM Apakah Haram ?

Bisnis MLM atau multilevel marketing memang sudah sejak lama menjadi hal yang kontroversial, bahkan di negara asalnya Amerika Serikat bisnis ini juga mengundang sejumlah kritik tajam. Di Indonesia sendiri, sebenarnya bisnis ini sudah ada sejak tahun 80-an dan memasuki masa keemasan di tahun 2000-an.

Tapi  sayangnya bisnis ini selain dinilai merugikan karena menguntungkan bagi leader tapi merugikan downlinenya  bahkan disebut-sebut haram.Sebelum berbicara lebih jauh tentang halal atau haram, ada hal penting yang harus Anda pahami kalau MLM itu bukan jenis bisnis, tapi strategi marketing. Jadi yang sebenarnya dipermasalahkan adalah  strateginya bukan bisnisnya. Sebab dalam islam berdagang alias berbisnis disebut profesi yang mulia bahkan dianjurkan.

                                                          Halalin aku dong

Ciri-ciri multilevel marketing yang haram
Sebenarnya ada beberapa hal yang membuat strategi permasaran berjenjang ini dinilai haram dalam islam.
1.    Mengandung unsur riba fadl dan riba nasi'ah. Sebab setiap anggota yang menyerahkan uang dalam nominal kecil untuk mendapatkan uang dalam nominal yang lebih besar. Dimana sudah terjadi pertukaran uang dengan nominal yang tidak sama dan tidak tunai, terutama jika produk hanya dijadikan kedok berbisnis saja.
2.    Memiliki unsur garar (spekulasi). Sebab setiap anggota masuk tidak pernah tahu apakah akan berhasil atau tidak untuk merekrut anggota lainnya  dalam jumlah yang diinginkan, apakah akan mendapatkan keuntungan atau justru kerugian
3.    Memiliki unsur memakan harta dengan cara yang batil. Sebab perusahaan, beberapa distributor dan upline saja yang mendapatkan keuntungan dengan cara kerja seperti ini.
4.    Memiliki unsur penipuan, menyembunyikan cacat, dan kebohongan publik. Sebab produk yang dijual hanya sebuah kamuflase untuk menjanjikan bonus yang berlipat hanya dengan mendaftar sebagai anggota, padahal bonus yang dijanjikan jarang didapat.

Strategi multilevel marketing yang halal
Berikut ini adalah cara berbisnis dengan strategi multilevel marketing yang diperbolehkan dalam islam.
1.    Objek transaksi harus riil.
2.    Barang dan/ jasa yang diperjualbeli bukan sesuatu yang diharamkan dan/ yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
3.    Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak boleh mengandung unsur maisir,garar, dharar, riba, zulm, dan maksiat.
4.    Tidak ada kenaikan harga berlebihan yang dapat merugikan konsumen.
5.    Besaran dan bentuk penghasilan mitra usaha, upline dan downline  harus diukur berdasarkan prestasi nyata yang berkaitan langsung dengan volume penjualan dan menjadi pendapatan utama mitra usaha.
6.    Bonus yang diberikan kepada mitra usaha, upline dan downline  juga harus jelas jumlahnya
7.    Komisi bukan berasal dari penjualan pasif regular, dimana mitra usaha tidak melakukan penjualan barang dan/ jasa.
8.    Tidak boleh ada eksploitasi dalam pembagian bonus di upline dan downline  berikutnya. 
9.    Cara merekrut mitra bisnis, upline dan downline tidak boleh bertentangan dengan akidah, syariah, dan akhlak yang mulia.

10. Tidak boleh terjadi money game.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bisnis MLM Apakah Haram ?"

Posting Komentar

Mohon komentar dengan positif dan tidak spaming. trimakasih :)