Bisnis MLM Halal atau Haram ?
Mungkin Anda pernah
mendengar pertanyaan apakah bisnis MLM halal atau haram?, atau bahkan mungkin Anda
sendiri sedang mencari tahu tentang hal ini. Indonesia merupakan negara dengan
jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, sehingga tidaklah mengherankan bila
beberapa kalangan mempertanyakannya.
Bisnis dalam ajaran
Islam termasuk dalam dalam aktivitas yang “muamalah” atau diperbolehkan. Namun
dalam syariah Islam terdapat beberapa prinsip sistem bisnis yang harus terbebas
dari beberapa unsur agar tidak masuk dalam kategori haram yaitu :
Ø Bebas dari unsur
bahaya (dharar)
Ø
Tidak merugikan salah
satu pihak (zhulm)
Ø
Jelas ada barang yang
dijual
Ø
Tidak mengandung unsur
judi, penipuan, dan riba (bunga)
Sistem bisnis MLM yang
tidak mengandung unsur-unsur tersebut diatas, bisa masuk dalam kategori
diperbolehkan atau halal.
Strategi Bisnis MLM
yang Relevan dengan Ajaran Islam
MLM memiliki arti
strategi pemasaran yang dilakukan dengan menggunakan sistem levelisasi atau
bertingkat, dimana sistem ini bukan hanya menitikberatkan pada penjualan produk
sebanyak-banyaknya akan tetapi juga menjadikan penjual bertindak sebagai tenaga
marketing perusahaan yang berlevel dengan besaran bonus, hadiah dan omzet yang
berbeda-beda sesuai dengan prestasi dan kemampuan dalam merekrut downline.
Jadi perusahaan tidak
perlu menghabiskan ratusan juta untuk membuat iklan, tapi menjadikan
konsumennya sebagai tenaga pemasaran yang aktif.
Berikut ini 8 syarat
bisnis MLM yang masuk dalam kategori halal, yaitu :
ü
Benar-benar menjual
produk nyata yang berkualitas, halal, dan telah terbukti khasiatnya
ü
Sistem jual beli dan
transaksi pembayaran harus benar-benar terbebas dari unsur-unsur judi,
penipuan, dan riba (bunga)
ü
Pemberian intensif dan
bonus harus adil dan tidak ada salah satu pihak yang dirugikan atau merasa
dizalimi
ü
Tidak memiliki unsur
“mark up” atau menaikkan harga dua kali lipat dari harga sebenarnya, sehingga
konsumen mendapatkan produk yang dengan harga yang wajar dan sepadan, tidak
terlalu mahal atau tidak sesuai dengan kualitas produk.
ü
Bonus dan insentif
yang diberikan harus jelas jumlahnya sejak awal, sehingga tidak menyebabkan
kecurigaan dan pikiran negatif.
ü
Tidak mengeksploitasi
secara berlebihan anggota member secara berlebihan, dimana member baru harus
bekerja lebih keras untuk member lama, tapi harus bekerja bersama-sama.
ü
Pemberian bonus dan
intensif kepada member yang berprestasi tidak perlu selalu berupa acara pesta,
hura-hura, atau berlibur ke Eropa atau Amerika. Tapi bisa berupa perjalanan
ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
ü
Benar-benar tidak
mengandung unsur money game
ü
Bisnis MLM identik
dengan pemberian bonus, insentif dan penghargaan bagi para member yang aktif
dan berhasil mencapai level tertentu sesuai dengan yang ditargetkan perusahaan,
hal ini diperbolehkan dalam syariah Islam namun untuk menghindari penerimanya
menjadi takabur atau sombong sebaiknya pemberian dilakukan dalam koridor islam,
dan tidak terlalu berlebihan seperti pesta hura-hura, berpelukan antara pria
dan wanita, aurat yang dipertontonkan dan yang lainnya.
ü
Bila bisnis MLM yang
saat ini sedang Anda jalani memenuhi syarat tersebut diatas, maka bisnis MLM
tersebut masuk dalam kategori bisnis MLM yang halal.

0 Response to "Bisnis MLM Halal atau Haram ?"
Posting Komentar
Mohon komentar dengan positif dan tidak spaming. trimakasih :)