Training Gratis

Sudah Terbukti

Bisnis MLM Halal atau Haram ?

Mungkin Anda pernah mendengar pertanyaan apakah bisnis MLM halal atau haram?, atau bahkan mungkin Anda sendiri sedang mencari tahu tentang hal ini. Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, sehingga tidaklah mengherankan bila beberapa kalangan mempertanyakannya.



Bisnis dalam ajaran Islam termasuk dalam dalam aktivitas yang “muamalah” atau diperbolehkan. Namun dalam syariah Islam terdapat beberapa prinsip sistem bisnis yang harus terbebas dari beberapa unsur agar tidak masuk dalam kategori haram yaitu :

Ø  Bebas dari unsur bahaya (dharar)
Ø  Tidak merugikan salah satu pihak (zhulm)
Ø  Jelas ada barang yang dijual 
Ø  Tidak mengandung unsur judi, penipuan, dan riba (bunga)

Sistem bisnis MLM yang tidak mengandung unsur-unsur tersebut diatas, bisa masuk dalam kategori diperbolehkan atau halal. 

Strategi Bisnis MLM yang Relevan dengan Ajaran Islam
MLM memiliki arti strategi pemasaran yang dilakukan dengan menggunakan sistem levelisasi atau bertingkat, dimana sistem ini bukan hanya menitikberatkan pada penjualan produk sebanyak-banyaknya akan tetapi juga menjadikan penjual bertindak sebagai tenaga marketing perusahaan yang berlevel dengan besaran bonus, hadiah dan omzet yang berbeda-beda sesuai dengan prestasi dan kemampuan dalam merekrut downline.

Jadi perusahaan tidak perlu menghabiskan ratusan juta untuk membuat iklan, tapi menjadikan konsumennya sebagai tenaga pemasaran yang aktif.
Berikut ini 8 syarat bisnis MLM yang masuk dalam kategori halal, yaitu :

ü  Benar-benar menjual produk nyata yang berkualitas, halal, dan telah terbukti khasiatnya

ü  Sistem jual beli dan transaksi pembayaran harus benar-benar terbebas dari unsur-unsur judi, penipuan, dan riba (bunga)

ü  Pemberian intensif dan bonus harus adil dan tidak ada salah satu pihak yang dirugikan atau merasa dizalimi

ü  Tidak memiliki unsur “mark up” atau menaikkan harga dua kali lipat dari harga sebenarnya, sehingga konsumen mendapatkan produk yang dengan harga yang wajar dan sepadan, tidak terlalu mahal atau tidak sesuai dengan kualitas produk.

ü  Bonus dan insentif yang diberikan harus jelas jumlahnya sejak awal, sehingga tidak menyebabkan kecurigaan dan pikiran negatif.

ü  Tidak mengeksploitasi secara berlebihan anggota member secara berlebihan, dimana member baru harus bekerja lebih keras untuk member lama, tapi harus bekerja bersama-sama.

ü  Pemberian bonus dan intensif kepada member yang berprestasi tidak perlu selalu berupa acara pesta, hura-hura, atau berlibur ke Eropa atau Amerika. Tapi bisa berupa perjalanan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing. 

ü  Benar-benar tidak mengandung unsur money game

ü  Bisnis MLM identik dengan pemberian bonus, insentif dan penghargaan bagi para member yang aktif dan berhasil mencapai level tertentu sesuai dengan yang ditargetkan perusahaan, hal ini diperbolehkan dalam syariah Islam namun untuk menghindari penerimanya menjadi takabur atau sombong sebaiknya pemberian dilakukan dalam koridor islam, dan tidak terlalu berlebihan seperti pesta hura-hura, berpelukan antara pria dan wanita, aurat yang dipertontonkan dan yang lainnya.

ü  Bila bisnis MLM yang saat ini sedang Anda jalani memenuhi syarat tersebut diatas, maka bisnis MLM tersebut masuk dalam kategori bisnis MLM yang halal.  


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bisnis MLM Halal atau Haram ?"

Posting Komentar

Mohon komentar dengan positif dan tidak spaming. trimakasih :)